Sleman, InfoPublik – Masih cukup banyak pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak didahului dengan pengurusan izin peruntukan penggunaaan tanah (IPPT), baik melalui mekanisme izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, maupun izin perubahan penggunaan tanah.
Perda Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, menyebutkan bahwa setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau untuk keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati. Kondisi tersebut dapat dilihat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman dalam kegiatan pengawasan pemanfaatan tanah.
Dalam pengawasan yang dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Depok, Mlati, Ngaglik dan Ngemplak, ditemukan 29 lokasi yang diindikasikan belum memproses perizinannya, terutama IPPT. Di Kecamatan Depok dilakukan pengawasan di 7 lokasi pembangunan yang tidak berizin, di Kecamatan Mlati sebanyak 5 lokasi, di Ngaglik 10 lokasi dan di Kecamatan Ngemplak sebanyak 7 lokasi. Terhadap lokasi tersebut semua telah melakukan pembangunan fisik bahkan sebagian telah operasional namun belum mengantongi IPPT.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan Pemanfaatan Tanah, DPPD, Yuli Nastiti, SH terhadap pelanggaran tersebut, akan dikeluarkan surat peringatan atau surat penghentian kegiatan tergantung dengan kajian lokasi, terutama kesesuaiannya dengan tata ruang. Terhadap hasil pengawasan tersebut, telah dilakukan kajian oleh tim dalam rapat, dengan kesepakatan-kesepakatan tim untuk dilanjutkan pemberian surat peringatan atau surat penghentian kegiatan pembangunan. Jenis pelanggaran yang terjadi, bisa karena tidak sesuai dengan tata ruang atau sebenarnya sesuai tata ruang diperbolehkan, namun yang bersangkutan tidak memproses izinnya.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain untuk usaha pemondokan, lapangan futsal, gudang, toko atau ruko, sekolah, showroom, usaha mebel, perumahan, peternakan, dan juga penggilingan padi. Semua jenis kegiatan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 53/Kep.KDH/A/2003 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2001, wajib memliki IPT. Pengawasan akan dilaksanakan ke seluruh kecamatan, dan dijadwalkan setiap minggu sampai seluruh kecamatan dan desa target tersasar. Diharapkan sampai dengan bulan September selsai dilakukan pengawasan dilapangan dan sisa waktu di tahun 2013 bisa digunakan untuk penyusunan tindak lanjut hasil pengawasan.



