Kabupaten Sleman Belum Siap Susun Aturan Tentang Apartemen

Sleman – DPRD Kabupaten Sleman menuding Pemkab Sleman belum siap dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pembangunan rumah susun mewah atau apartemen. Indikiasi ketidaksiapan Pemkab ini dinilai dari belum selesainya pembahasan kepemilikan apartemen atau strata title.

Ketua Komisi A DPRD Sleman Rendradi Suprihandoko SH MH menjelaskan, ketidaksiapan Pemkab ini mengancam larinya investor dari Sleman. Untuk itu pihaknya berharap agar segala sesuatu terkait Peraturan tentang apartemen ini disiapkan secara matang.

Menurut Rendradi di Sleman, Minggu (8/6), hal ini terungkap pada saat rapat kerja (Raker) Komisi A dan C dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), Kantor Pelayanan Perizinan (KPP), Bappeda serta Dinas Pengelolaan Pertanahan Daerah (DPPD).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohmah Agus Sukamto, dan berlangsung di Aula DPRD Sleman, pekan lalu.

Dalam rapat, Agus mengatakan, indikasi ketidaksiapan Pemkab dinilai dari belum selesainya pembahasan kepemilikan apartemen atau strata title. Hal ini menurutnya sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Melihat hal ini, menurut Rendradi, bahwa pemerintah harus segera mendesak untuk menyelesaikan peraturan tersebut. “Strata title masih dalam draft, kami menuntut Pemkab segera menyelesaikan peraturan tersebut,” katanya.

Dirinya mengungkap dalam penyelesaian draft tersebut memang membutuhkan tenaga dan biaya yang banyak. Namun hal tersebut menjadi kunci kenyamanan baik bagi investor ataupun konsumen.

Menurutnya, selama ini Sleman masih menggunakan Peraturan Bupati nomor 12/2007, yang mengatur mengenai perumahan. Hal tersebut, menurutnya, tidak sesuai kebutuhan.

Rendradi mengemukakan bahwa lingkungan apartemen serta perumahan memiliki perbedaan yang mencolok. Oleh karenanya, ia mendesak agar semua pembangunan apartemen ditunda sementara waktu, sambil menunggu kejelasan peraturannya.

“Kami menuntut agar semua pembangunan apartemen ditangguhkan. Kalaupun  sebuah apartemen sudah berdiri, janganlah menjual unit-unit mereka terlebih dahulu,” tuturnya.

Dirinya juga mendorong agar Pemkab segera menyelesaikan Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR). Rancangan ini secara khusus terkait mengenai zonasi pembangunan apartemen.

image_pdfimage_print
Bagikan: