Sleman – Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI mengemukakan, fasilitasi pensertifikatan tanah, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.
“Dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah, maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya,” katanya di Sleman, Jumat (27/6), terkait dengan telah diserahkannya sertifikat tanah milik warga Huntap di Kecamatan Cangkringan.
Selain itu, program pensertifikatan ini juga upaya untuk menertibkan administrasi pemerintahan khususnya di bidang pertanahan serta mengendalikan laju perubahan peruntukkan lahan, khususnya lahan pertanian.
Kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, Bupati Sri Purnomo berharap untuk dapat merawat dokumen sertifikat dengan baik, dan dapat memaksimalkan aset tanah pertanian tersebut untuk kesejahteraan keluarga.
Terlebih saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik lahan asli.
Yang jelas, Bupati Sri Purnomo menyambut baik diadakannya program pelayanan pensertifikatan tanah yang mengutamakan kemudahan dan pelayanan prima, seperti program Prona, program Pertanian, UMK, maupun mengoperasikan mobil Larasita. “Program-program tersebut tentunya sangat membantu masyarakat,” katanya.
Bupati Sri Purnomo juga mengingatkan bahwa pasca erupsi Merapi di akhir 2010 yang lalu, masih menyisakan masalah pertanahan yang harus segera diatasi bersama. Untuk mengatasi dampak pasca bencana yang lalu, telah diselesaikan 1.290 sertifikat tanah melalui dana APBN.
“Dengan pensertifikatan bersama, saya harap dapat menyelesaikan konflik yang disebabkan hilangnya batas-batas kepemilikan lahan,” tambah Sri Purnomo.
Sedangkan Kepala Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Purwatno Widodo SH.CN mengatakan sertifikat tanah yang sudah selesai dan diserahkan sebanyak 92 bidang yang terdiri warga huntap dusun Cancangan 55 bidang, warga huntap TKD Koripan 38 bidang dan warga huntap TKD Kepuharjo 9 bidang.
Namun yang 2 orang, masing-masing 1 dari dusun Cancangan dan 1 dari huntap TKD Koripan, telah diserahkanpada kegiatan Kanwil BPN DIY tanggal 17 Juni 2014 di Kabupaten Kulonprogo. ***


