Sleman – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sleman, Rabu (13/8) membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang diperlukan.Dokumen tersebut selanjutnya akan dikirim guna pembuktian sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang menempatkan KPU RI sebagai teradu.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa pembukaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pembukaan itu, ujanya, juga dihadiri saksi-saksi dari kedua pasangan calon presiden/wapres dan dihadiri pula Panwas Kabupaten Sleman dan unsur kepolisian.
Ahmad Shidqi mengemukakan, pada pembukaan kotak suara tersebut, tidak ada keberatan dari kubu Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK. “Kami mengambil dokumen yang diperlukan untuk pembuktian,” ujarnya. Menurut Ahmad Shidqi, dokumen yang diambil adalah administrasi data pemilih diantaranya daftar pemilih, daftar pemilih tambahan maupun DPKTb.
Dari materi yang muncul dalam sidang di MK, permasalahan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) ternyata mempermasalahkan pula yang di Sleman. Lanjutnya, pasangan Prabowo-Hatta menyebut adanya ketidak-sesuaian pada DPKTb, sebanyak 228 TPS yang tersebar di 13 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada. Karena itu, ujarnya, pembukaan juga dilakukan pada kotak penyimpanan yang ada di kecamatan-kecamatan tersebut.
Lebih lanjut Ahmad Shidqi mengemukakan, yang dipertanyakan oleh tim Prabowo-Hatta adalah DPKTb yang dipandang tidak sinkron sehingga harus dibuka untuk pembuktian. “Terserah KPU akan memperlakukan seperti apa terhadap yang ada dalam kotak tersebut,” katanya.
Jumlah pemilih DPKTb di Kabupaten Sleman, ujarnya, tercatat mencapai lebih dari 19 ribu pemilih. “Yang dipertanyakan oleh pemohon tidak jelas, mana dan berapa,” katanya.
Disebutkan, data pemilih DPKTb memang sejak awal tidak masuk karena mereka datang pada saat pelaksanaan pilpres. Selisih yang muncul dari data pengadu hanya pada kisaran satu, dua atau tiga pemilih DPKTb per TPS yang dipermasalahkan.
Menyinggung besarnya pemilih DPKTb di Sleman, Ahmad Shidqi menganggap itu wajar, karena jumlah orang yang tidak ber-KTP Sleman namun domisili di Sleman cukup banyak. “Mahasiswa yang merantaun ke Sleman saja ada sekitar 300.000 an,” tegasnya.
Mereka yang merantau belajar di Sleman ini kebanyakan tidak memindahkan administrasi kependudukannya namun memiliki KIPEM (Kartu Izin Penduduk Musiman) yang berarti terakomodasi sebagai pemilih dapat melalui DPKTb. Dengan demikian, imbuhnya, jika jumlah pengguna DPKTb di Sleman mencapai 50% dari 300.000 orang pun masih wajar.
Sedangkan jumlah pemilih di Sleman yang tercatat pada DPT Pilpres sebanyak 791.453 pemilih. Jumlah tersebut bertambah 14.385 pemilih dari DPT pemilihan legislatif.


