Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI, meminta warga untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi adanya pembangunan apartemen. Hal tersebut disampaikan pasca munculnya penolakan pembangunan apartemen yang dilakukan oleh warga Gadingan, Desa Sinduharjo Ngaglik.
Sri Purnomo mengatakan perlu adanya pemahaman bersama antara warga dengan pengembang apartemen sehingga dicapai titik temu. Sehingga masyarakat bisa memahami pertumbuhan perekonomian akan membawa dampak hal positif untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ada investasi jangan dihambat. Harus bisa dipahami lebih jernih dan luas, sehingga ada titik pemahaman bersama,” kata Sri Purnomo, kemarin.
Kendati demikian, menurutnya Pemkab tetap mengedepankan kontrol dalam pertumbuhan apartemen dengan peraturan yang ada, yaitu melalui penerapan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Karena itu untuk pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dengan ketentuan tersebut.
“Sehingga bila dari sisi tata ruang terpenuhi, maka diperbolehkan. Termasuk harus dikomunikasikan dengan baik. Untuk itu, pengembang harus menaati regulasi perizinan tersebut,” katanya.
Sri Purnomo menjelaskan untuk perizinan juga hanya akan memproses bagi yang lengkap persyaratan dan sesuai dengan prosedur yang ada. Bila hal itu tidak terpenuhi, pengajuan izinnya tidak akan memprosesnya.
“Sebaliknya jika aturan sudah dipenuhi dan tidak bertentangan dengan Perda tata ruang dan wilayah, maka tidak bisa menolaknya. Sehingga, dengan langkah ini diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya menjelaskan.


