Sleman Butuh Raperda RDTR

Sleman – Kabupaten Sleman membutuhkan raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RTDR) sebagai penjabaran Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu untuk menghindari pemanfaatan ruangan yang tidak tepat. Ketua Komisi A Hendrawan Astono mengatakan, Perda RTRW yang dimiliki Sleman saat ini masih bersifat makro. Agar lebih detail perlu ditindaklanjuti dengan raperda RDTR untuk menjelaskan lebih detail ruang pemanfaatan wilayah.

“Sebenarnya banyak perda yang didasari dengan perda RDTR. Namun sampai saat ini kami belum memiliki perdanya, bahkan raperda pun belum dibahas. Padahal ini cukup penting,” kata Hendrawan kepada wartawan, kemarin.

Dipandang perlu raperda RDTR itu karena sekarang banyak investor yang masuk di Sleman untuk mengembangkan bisnisnya. Dikhawatirkan jika belum ada perda RDTR, pemanfaatan ruang ternyata menyalahi ketentuan.

“Dalam RDTR nanti harus menentukan wilayah yang diperuntukkan barang dan jasa, pemukiman dan pertanian secara lebih jelas. Termasuk untuk mengatur di wilayah mana saja apartemen atau hotel itu boleh dibangun,” terangnya.

Menurutnya, hal itu akan menjadi ‘PR’ berat bagi dewan dan eksekutif karena untuk membuat Perda RDTR itu perlu kajian yang bagus dan tepat. Jika kajian tidak tepat, masyarakat nantinya yang dirugikan atas aturan itu.

“Harapan kami, raperda RDTR bisa masuk prolegda tahun ini supaya bisa segera dibahas. Kalau prolegda bisa diubah, sebaiknya ditambahi dan bisa menjadi raperda inisiatif dewan,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiyarta mengatakan, untuk prolegda tahun ini sudah ditetapkan. Mengenai adanya permintaan penambahan raperda RDTR, pihaknya akan komunikasi dengan eksekutif.

“Nanti kami akan komunikasi dengan eksekutif apakah memungkinkan ditambah raperda atau tidak. Kalau memang bisa, kami tidak masalah dilakukan penambahan,” kata Haris.

image_pdfimage_print
Bagikan: