Forpi Sleman Tolak Toko Modern

Sleman – Maraknya toko berjejaring/toko modern seperti Indomart dan Alfamart yang tumbuh subur dimana-mana banyak dikeluhkan masyarakat, terutama pelaku usaha/toko tradional. Seperti yang terjadi di Corongan Maguwoharjo Depok Sleman di Jalan KH. Muhdi sampai Ringroad Utara Maguwoharjo. 

Di Corongan tersebut sudah ada satu toko modern yang siap buka, namun oleh warga setempat dikeluhkan, terutama pelaku usaha toko tradisional akan mengalami penurunan omset penjualan bahkan mereka beranggapan akan mematikan usahanya. Untuk mencari solusi tersebut sebagian warga Corongan antara lain Sri Sumarsih, Sigit dan Sapto bersama Forpi Sleman antara lain Octo Lampito, Dr Hempri Suyatna melakukan audensi dengan Bupati Sleman di Pemkab Sleman, Kamis (23/7).

Pada kesempatan tersebut Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI didampingi antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan Dra Endang Wedowati, Kepala Dinas Perindakop Drs. Pustopo, Staf Ahli Bupati daan juga Camat Depok Drs Budiharjo.

Kepada Sri Purnomo, baik Octo Lampito maupun Hempri Suyatna menyampaikan keluhan menjamurnya toko modern yang marak dimana-mana, kalau hal tersebut dibiarkan berkembang secara bebas maka akan mengurangi omset bahkan mematikan usaha tradisional seperti toko tradisional maupun pasar tradisional, untuk itu Forpi Sleman maupun sebagian warga Corongan meminta agar perlunya dibatasi menjamurnya toko modern, terutama di sepanjang Jl. KH Muhdi/Corongan Maguwoharjo Depok.

Lebih lanjut disampaikan Hempri bahwa pertumbuhan pasar modern tumbuh 31,4 % sedang pasar rakyat minus 8,1 %, sedang menurut Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mencatat sekitar 400 los pasar tradisional tutup tiap tahunnya.

Pembatasan yang dimaksud yakni Pemkab dapat melakukan pengawasan dan pengendalian toko modern/toko berjejaring sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Bupati Nmr 44 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 18/2012. Selama belum punya izin dan persyaratan yang lengkap dapat ditindak tegas.

Menanggapi keluhan ini Sri Purnomo  menyampaikan bahwa  penegakan Perda selama ini tetap dilakukaan dengan melibatkan SKPD terkait, terutama Satpol PP , hingga bila terjadi pembangunan pasar modern dimana-mana belum tentu sepengetahuan Pemda, dan biasanya mereka membangun lebih dulu. Namun, tambah Sri Purnomo kalau pembangunan toko modern/berjejaring tidak memiliki izin tentu akan ditertibkan

Sedangkan  Pustopo pada kesempatan tersebut menambahkan selama ini toko modern biasanya membangun lebih dulu baru mengurus izinnya, namun pemerintah tetap akan menertibkan, selama izin belum lengkap tidak boleh buka toko modern tersebut.

“Yang jelas kalau membuka toko modern/berjejaring harus ada IUTM ( Ijin Usaha Toko Modern) sebelum ada  IUTM maka tidak boleh membuka usaha toko modern tersebut,” kata Pustopo.

Dan untuk menerbitkan IUTM tersebut perlu persyaratan antara lain harus ada HO dulu, termasuk ketentuan menggunakan tenaga kerja 60 % dari warga sekitar, dan mendapat persetujuan warga sekitar minimal 2/3.

image_pdfimage_print
Bagikan: