Ikut Kampanye, PNS Bisa Kena Sanksi

Sleman – Inspektorat Sleman menegaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. Sanksi tegas hingga pemecatan siap diberikan bagi PNS yang kedapatan terlibat aktif sebagai tim sukses (timses) salah satu calon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) nanti.

“Jika ada indikasi ketidaknetralan PNS akan ditindak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD),” kata Inspektur Sleman, Suyono SH, Jumat (14/8).

Menurut Suyono, himbauan khusus tidak ada. Ketika nanti sudah masuk dalam masa kampanye, memang lebih baik menghindari hal-hal yang berbau kampanye. Inspektorat sendiri telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengawasi apakah ada PNS yang terlihat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).

Berdasarkan PP tersebut, hukuman yang akan dijatuhkan untuk PNS yang kendapatan tidak netral disesuaikan dengan tingkat kesalahan di lapangan. Sanksi bagi PNS dikelompokkan dalam tiga kategori. Ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa teguran hingga tertulis. Pelanggaran sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat.

“Sedangkan pelanggaran disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi berlaku lebih berat lagi terutama untuk PNS yang sudah disumpah,” jelasnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: