157 Napi Terima Remisi 17 Agustus

Sleman – Penjabat Bupati Sleman Ir Gatot Saptadi bersama unsur Pimpinan Daerah dan pejabat Sleman, seusai upacara peringatan detik-detik Proklamasi 1945 di lapangan Denggung, memberikan remisi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Jogja dan  Lapas Kelas  IIB Cebongan Sleman secara simbolis, Senin (17/8).

Dalam laporannya Kepala Lapas Sleman, Supriyanto mengatakan bahwa Lapas Sleman pada saat ini memiliki warga binaan 303 orang, yang seharusnya kapasitas lapas hanya 163 orang. Napi yang langsung bebas karena mendapat remisi  umum II yakni 8 orang, sementara yang mendapat remisi umum I  132 orang. Sedangkan yang mendapat remisi khusus dasawarsa  sebanyak 17 orang.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan yang dibacakan Penjabat Bupati Sleman mengatakan pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri.

Sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya nara pidana dalam kehidupan masarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan di masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.

Karena bagaimanapun seorang nara pidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan.

image_pdfimage_print
Bagikan: