Jalur KRB Merapi Layak Dibangun

Sleman – Kerusakan infrastruktur jalan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Merapi selama ini terkesan dibiarkan. Padahal, warga sudah berkali-kali melayangkan surat permohonan ke Pemkab Sleman untuk perbaikan namun belum mendapat tanggapan. 

Salah satu titik yang sering diusulkan adalah jalur penghubung Dusun Tangkisan, Desa Umbulharjo dan Dusun Kopeng, Desa Kepuharjo. Jalur itu memiliki fungsi penting karena merupakan akses ke sejumlah destinasi wisata seperti sentra kopi Petung, dan museum peringatan erupsi Merapi.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi DIY, Halik Sandera, pemerintah tidak seharusnya membiarkan kerusakan jalan di zona KRB. Apalagi sebagian jalan yang rusak itu lantaran disebabkan lalu-lalang truk pengangkut tambang yang kerap melebihi tonase.

“Infrastruktur di daerah KRB layak dibangun. Tidak hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang bermukim disana tapi juga memudahkan akses sumber penghidupan mereka,” kata Hanik, Sabtu (2/4).

Dia menilai persoalan sosial yang muncul pasca erupsi Merapi 2010 cukup kompleks, khususnya menyangkut relokasi. Terbitnya Peraturan Presiden Nomer 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kesan pemaksaan dalam upaya memindahkan warga yang tinggal di KRB III.

Menurut Halik, dibanding relokasi sebenarnya lebih tepat jika pemerintah menerapkan konsep hidup selaras bersama ancaman. Mengingat sebagian besar wilayah Indonesia merupakan daerah rawan bencana.

Di lain sisi, warga yang bersikeras tinggal di KRB III akhirnya dirugikan karena tidak mendapat fasilitasi.

“Pemerintah hanya menggunakan kajian kebencanaan, tidak dari aspek budaya.Relokasi bukan satu-satunya solusi utama karena itu sama saja menghilangkan lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga,” ujarnya.

Kepala Desa Kepuharjo, Heri Suprapto mengatakan persoalan kerusakan jalan sudah berlangsung sejak lama. Setiap tahun pihaknya mengirimkan surat ke Pemkab Sleman terkait permohonan perbaikan jalur Tangkisan-Kopeng, bahkan warga berniat membangun secara swadaya.

Namun niatan itu diurungkan karena infrastruktur itu merupakan jalan kabupaten sehingga wewenangnya ada di pemerintah daerah.

“Kerusakan jalur ini sudah parah. Hampir semua titik tidak ada lagi kulit pelapis aspal sehingga hanya ada bebatuan, ditambah lagi banyak lubang,” ujarnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: