Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana menarik total Sekretaris Desa (Sekdes) PNS (Pegawai Negeri Sipil), meski untuk Sekdes PNS hasil konversi masih menunggu penetapan Perda Pemerintahan Desa.
“Masih akan dilakukannya pengkajian lebih lanjut tentang penarikan Sekdes berstatus PNS di Sleman,” kata Drs Iswoyo Hadiwarno, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Rabu (12/10), menanggapi desakan forum lintas Kabag, yang menuntut ditariknya Sekdes PNS untuk ditempatkan dilingkungan SKPD Kabupaten Sleman.
Menurut Iswoyo, status Sekdes di Sleman saat ini terdapat tiga klasifikasi, yaitu Sekdes non PNS, Sekdes PNS hasil konversi serta Sekdes PNS yang diperbantukan ke Pemerintah Desa. Untuk itu lanjut Iswoyo, Sekdes PNS yang dipastikan segera ditarik adalah yang diperbantukan ke desa.
Sedang untuk Sekdes PNS hasil konversi penataannya menunggu diberlakukannya Perda Pemerintahan Desa baru yang sedang dibahas bersama DPRD Sleman saat ini. Diakui pula bahwa penataan Sekdes hasil konversi tersebut, memang lebih mengacu ke Perda Pemerintahan Desa.
“Karena mekanisme pengangkatan mereka juga berbeda dengan PNS pada umumnya. Untuk Sekdes PNS hasil konversi tersebut di Sleman jumlahnya mencapai 38 orang.
Penarikan Sekdes PNS tersebut dilakukan terkait munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa, mengharuskan jabatan sekretaris desa (Sekdes) tidak boleh lagi dipegang PNS. Melainkan harus diisi oleh Sekdes yang diangkat Kepala Desa. Maka itu, Sekdes berstatus PNS harus ditarik ke lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengingatkan agar penarikan Sekdes PNS ke Pemkab Sleman jangan sampai mengganggu kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).
“Waktu penarikan Sekdes juga harus menjadi pertimbangan agar kinerja desa tidak terganggu,” kata Inoki.
Menurut Inoki, eksekutif maupun legislatif harus melihat masalah penarikan Sekdes secara holistik. Pasalnya kondisi dan status ke-PNS-an masing-masing Sekdes di setiap desa berbeda. Dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati. Sementara sisanya adalah PNS dari lingkungan Pemkab.
Sampai saat ini, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sleman, Mardiyana mengaku belum mengetahui bagaimana skema penarikan Sekdes PNS. Menurutnya, Pemkab Sleman juga menunggu pengesahan Raperda Desa. Ia mengatakan, penarikan Sekdes berstatus PNS tetap harus sesuai aturan.
Seperti mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali untuk jabatan baru, akan dilakukan Pemkab.
“Sampai saat ini respon Pemdes atas PP tersebut beragam, ada yang setuju ada juga yang ingin mempertahankan Sekdesnya. Tergantung persepsi masing-masing desa,” tutur Mardiyana.***


