BPMPPT Sleman Terus Tingkatkan Pelayanan

Sleman – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman terus meningkatkan pelayanannya, terutama dalam hal pemberian perizinan.

Penyelenggaraan perizinan di wilayah Kabupaten Sleman selain bertujuan memberikan legalitas atas operasional kegiatan yang dilakukan masyarakat, mempunyai peranan lebih utama sebagai media pengendalian Pemerintah Daerah atas operasional kegiatan agar kegiatan yang dilakukan masyarakat dapat memberi manfaat bagi pemilik kegiatan, tidak menganggu kepentingan masyarakat yang lain, dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat pada umumnya.

“BPMPPT mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan secara terpadu,” kata Purwati SH MM, Kepala Bidang Pendaftaran, Informasi dan Pengaduan Perizinan BPMPPT‬ Sleman di Sleman, Jumat (14/10).

Dikatakan Purwati berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 tahun 2012 tentang tahapan pemberian izin mengatur pola pengendalian perizinan di wilayah Kabupaten Sleman antara lain Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Dokumen Perolehan Tanah, Dokumen Lingkungan, Dokumen Rencana Tata Bangunanan dan lingkungan (RTB), Izin Mendirikan Bangunan,Izin Gangguan dan Izin Operasional Teknis.

“Semua permohonan perizinan tersebut ada tahapannya dan ada aturannya sesuai dengan izin yang dimohonkan,” kata Purwati.

Dijelaskan Purwati berdasarkan data yang ada angka permohonan izin gangguan per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 399 berkas. Angka izin gangguan yang sudah jadi per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 373 berkas. Sedang angka permohonan Izin Mendirikan Bangunan per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 4579 berkas.

“Angka izin mendirikan bangunan yang sudah jadi per Januari 2016 sampai bulan September 2016 sebanyak 4204 berkas. Tetapi‪ angka itu bukan berarti berkas tahnu berjalan karena BPMPPT  masih ada berkas permohonan yang merupakan tinggalan dari PUP dan KPP sebelum terbentuknya BPMPPT,” tutur Purwati.

Menurutnya dengan melihat angka tersebut telah  menunjukkan kemampuan BPMPPT untuk memproses permohonan izin di Sleman. Ketika ditanya berapa besarnya biaya untuk permohonan masing-masing izin, Purwati mengatakan

Biaya hanya ada di permohonan IMB dan Izin gangguan, sementara yang lainnya gratis. Dan besarnya retribusi tersebut besarannya berbeda-beda karena perhitungannya ada rumusannya.

Terkait pelayanan perizinan secara on line diungkatkan Purwati untuk sementara ini pendaftaran on line belum bisa dilaksanakan karena pemohon izin masih harus ke kantor untuk menyerahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.

image_pdfimage_print
Bagikan: