Sleman – Kejadian pernikahan di bawah umur di Kabupaten Sleman cenderung meningkat dalam kurun tiga tahun terakhir. Pada tahun 2014, tercatat angka pernikahan dini sebanyak 109 pernikahan dan tahun berikutnya melonjak menjadi 132 pernikahan. Dan sepanjang tahun 2016 ini setidaknya sudah ada 79 pernikahan di bawah umur yang terdata di Pengadilan Agama (PA) Sleman.
Berdasar segi umur lebih dari 15 tahun, permohonan penetapan dispensasi hingga triwulan tiga sebanyak 3,22 persen laki-laki, dan 62,5 persen perempuan.
“Pernikahan usia dini rentan terhadap berbagai masalah. Diantaranya kekerasan dalam rumah tangga, dan rawan menimbulkan penyakit reproduksi khususnya bagi perempuan,” kata Ahmad Mujahidin, Ketua Pengadilan Agama (PA) Sleman, Kamis (17/11).
Menurut Ahmad, pernikahan dibawah umur seharusnya dicegah. Untuk melangsungkan pernikahan, perlu pematangan calon mempelai secara jasmani maupun rohani. Hal itu diharapkan agar mereka dapat memenuhi tujuan luhur dari pernikahan, serta memperoleh keturunan yang baik dan sehat.
Mengacu UU Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita berusia 16 tahun. Bagi calon mempelai yang belum mencapai persyaratan usia tersebut, pihak orangtua diharuskan mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
Anak perempuan yang menikah pada usia muda beresiko memiliki kesehatan yang buruk sebagai dampak dari melahirkan dini. Selain itu juga ada peningkatan resiko KDRT, gizi buruk, serta gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.


