Ngaglik – Setelah dideklarasikan sebagai Desa Anti Politik Uang (Desa APU), Pemerintah Desa Sardonoharjo bersama pihak terkait terus melakukan diseminasi informasi dan mengembangkan jaringan guna mengoptimalkan pencegahan praktik jual beli suara dalam gelaran Pemilu Serentak 2019.
Selepas adzan Ashar, Achmad Fauzi Ridwan, relawan APU dari DeMa STAISPA Yogyakarta menyampaikan sosialisasi tentang Gerakan Anti Politik Uang di hadapan Rois se-Desa Sardonoharjo, Jumat (22/02/2019) di Dusun Candi Mendiro.
“Politik uang tidak melulu pemberian berupa fisik uang, tapi juga bisa dalam bentuk barang dan sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga proses Pemilihan Umum 2019 ini bebas dari trik politik uang, paling tidak dimulai dari diri dan lingkungan sekitar,” ucapnya.
Abdul Karim Musthofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menyatakan bahwa secara hukum pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi berdasar UU Kepemiluan.
“Proses penegakan hukum kadang terkendala dengan kurangnya alat bukti dan saksi, namun masyarakat tetap dapat melaporkan adanya praktik politik uang. Lebih penting lagi, sepertinya kita semua harus mulai belajar untuk berani menolak praktik tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan,” imbuhnya.
Pada kesempatan diskusi singkat terungkap bahwa indikasi praktik politik uang dalam bentuk berbagai rupa masih ditemui di lingkungan tempat tinggal para rois, meski secara kuantitas jumlahnya tidak sebanyak pemilu-pemilu sebelumnya.
“Pada beberapa kasus, pelaku politik uang berdalih yang dilakukan adalah sedekah, meski sebenarnya terdapat garis batas pembeda antar keduanya. Secara umum politik uang mengandung motif, janji atau pemberian berupa uang atau barang untuk menggiring dan mempengaruhi pilihan politik, sedangkan sedekah semestinya dilakukan dengan ikhlas tanpa terikat waktu. Bahkan setelah Pemilu pun tetap bisa dilakukan,” tutup Karim. (DHI)


