Penertiban APK Jadi Pendidikan Politik Masyarakat

Gamping – Rabu (27/2/2019) pukul 09.00 WIB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gamping, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping melaksanakan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye di wilayah Kecamatan Gamping.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, Ketua Panwascam Gamping, Kurniawan Prihandoko serta Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo sebagai penyelenggara pemilihan umum di tingkat kecamatan.

Operasi diawali dari sepanjang Jalan Wates di wilayah Desa Ambarketawang menuju Padukuhan Gamping Kidul, sepanjang Jalan Siliwangi (lingkar barat), simpang empat Demakijo ke arah utara menuju Padukuhan Mlangi, Padukuhan Salakan, dilanjutkan ke wilayah Mejing, dan berakhir di wilayah Gamping Kidul.

Hasil operasi pelanggaran APK dengan berbagai ukuran dalam pemilu serentak 2019 di wilayah Gamping, antara lain baliho sebanyak 15 buah, spanduk sebanyak 15 buah, serta rontek sebanyak 43 buah.

Menurut Kurniawan, penertiban APK ini sudah berdasarkan laporan dari pengawas pemilu tingkat desa yang diteruskan oleh Panwascam Gamping kepada Bawaslu Sleman untuk mendapatkan rekomendasi penertiban.

“Penertiban yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan Gamping selain sebagai tindakan pelanggaran juga diharapkan dapat menjadi pendidikan politik kepada masyarakat. Bahwa meskipun tahun 2019 adalah pesta demokrasi oleh rakyat namun harus tetap mengedepankan aturan-aturan yang berlaku, dan menjunjung tinggi keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Adnan

“Banyak sekali spanduk yang dipasang di pohon-pohon, di tiang listrik, melintang di jalan, dan juga baliho yang dipaku di pohon-pohon. Hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga perlu adanya penertiban,” tambah Ibnu Darpito selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman. (Adnan Iman Nurtjahjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: