Keterbukaan Informasi Bukan Hanya Membuat SK PPID
Pemerintah desa adalah lembaga eksekutif di tingkat desa, yang memiliki fungsi dan tugas pokok terkait penyelenggaraan negara di tingkat desa dan keseluruhan dananya bersumber dari APBN dan APBD. Dengan dasar inilah maka desa dipandang sebagai badan publik yang menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyediakan informasi publik. Beberapa desa cukup tanggap dengan ini…


