Warga Gamping Manfaatkan Pelayanan SIM Keliling

Gamping – Setiap hari Kamis Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Sleman menyelenggarakan pelayanan SIM keliling di halaman Kantor Kecamatan Gamping. Pelayanan SIM keliling ini berpindah-pindah setiap harinya ke seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sleman.

Pelayanan jemput bola dari Polres Sleman ini ternyata mendapat respon yang positif dari banyak warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Gamping. “Saya sangat senang karena bisa mengurus perpanjangan SIM di tempat yang tidak jauh dengan tempat tinggal saya, dibandingkan dengan mengurus perpanjangan SIM di Polres Sleman yang jaraknya jauh dan sangat banyak antreannya,” ujar Budy Affandi, warga Desa Nogotirto sembari mengantre pelayanan SIM keliling di Pendopo Kantor Kecamatan Gamping, kabupaten Sleman, Kamis (13/6/2019).

Sebagai salah satu lembaga pelayanan publik, SATPAS Satlantas Polres Sleman berupaya mengutamakan kepuasan masyarakat dalam memberikan pelayanan profesional sesuai prosedur dan tata kerja operasional. Kualitas pelayanan untuk masyarakat salah satunya dilakukan melalui pelayanan SIM keliling ini.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani mobil SIM keliling mulai pukul pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain: Kartu identitas (KTP/paspor) dan salinannya, membawa SIM asli yang lama, surat keterangan sehat jasmani, membayar biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pada pelayanan SIM keliling di Kecamatan Gamping ini, warga yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM sebanyak 50 orang. (KIM Gamping/Adnan Nurtjahjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: