Ngaglik – Difabel merupakan akronim dari “differently abled people” yang artinya seseorang yang memiliki kemampuan berbeda. Difabel diartikan sebagai mereka yang memiliki kemampuan berbeda dari mereka yang ‘tidak cacat’.
Konsep difabilitas mengakui bahwa setiap individu mempunyai perbedaan. “Perbedaan itu terlepas apakah dia difabel atau bukan, dan sebagai konsekuensinya dari perbedaan itulah maka sangat penting bagi lingkungan dan masyarakat untuk merespon positif bentuk perbedaan tersebut,” ujar Kuni dari LSM Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) saat ditemui di Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Senin (1/7/2019). Dijelaskan Kuni konsep ini mengakui realitas akan keterbatasan fungsi fisik atau mental sebagai suatu realitas yang normal.
Indonesia mengenal istilah “penyandang disabilitas” merupakan istilah pengganti “penyandang cacat” yang dulu lebih banyak digunakan. Istilah ini resmi mulai digunakan semenjak diratifikasinya konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas atau “the UN convention on the rights of persons with disabilities” pada November 2011 lalu melalui Undang-undang No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas.
“Penyandang disabilitas” diartikan mereka yang memiliki kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan.
Ketidakmampuan atau hambatan aktivitas yang dialami difabel sebagai hasil interaksi antara keterbatasan fungsi fisik dan mental dengan faktor lingkungan, respon sosial, serta faktor yang lebih luas yang mendukung hambatan atas ketidakmampuan tersebut.
Di Yogyakarta klasifikasi difabilitas yang digunakan ada pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No 4 Tahun 2012 yang memperkenalkan klasifikasi disabilitas yang terdiri dari gangguan penglihatan; pendengaran; wicara; gangguan motorik dan mobilitas; cerebral palcy; gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif; autis; epilepsi; tourette’s syndrome; gangguan sosialitas, emosional dan perilaku; serta retardasi mental.
“Penyandang disabilitas bisa merupakan bawaan sejak lahir, bisa juga bisa disebabkan oleh faktor usia, ataupun karena kecelakaan. Karena itu program dan sarana yang aksesable bagi penyandang disabilitas artinya juga aksesable bagi semua kalangan,” pungkas Kuni. (KIM Ngaglik/Endarwati)


