Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa
Menurut Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka desa bisa digolongkan sebagai badan publik. Pasal tersebut menerangkan bahwa badan publik adalah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Konsekuensinya, desa pun wajib menerapkan keterbukaan informasi publik….


