Radio Wajib Daftarkan Izin Siaran Secara Elektronik
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka para pelaku usaha baik perseorangan maupun nonperorangan termasuk lembaga penyiaran harus melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha secara elektronik dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS). Hal tersebut disampaikan oleh Hajar Pamundi, Wakil Ketua KPID DIY dalam acara…


