HAMP Cukupi Persediaan Air Bersih

Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan di kawasan perdesaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Begitu penjelasan Haryadi Widodo, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Dasar Permukimana Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman, dalam rapat koordinasi Pemantapan Program HAMP di Dinas PUPKP, Rabu (20/1/2021).

Haryadi memaparkan bahwa program HAMP diadakan menggunakan APBN, dan dapat dijadikan program berlanjut yang dapat memberikan manfaat lebih untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Program HAMP ini dari dana APBN, dengan dana APBD harus membiayai terlebih dahulu. Selanjutnya bila diverifikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan akan mendapatkan reimburs dari pendanaan APBN, jadi mohon kerjasamanya. Kalau program berlanjut bisa dilanjutkan tahun berikutnya dan bisa membawa kemanfaatan lebih,” terangnya.

Sehingga, ia meminta agar program HAMP dapat menyasar target yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Pihak-pihak yang mendapatkan program ini diharapkan memiliki  kesesuaian dengan persyaratan yang ditentukan sehingga tahun yang akan datang bisa mendapatkan program ini lagi,” jelas Haryadi lagi.

Haryadi mengharapkan agar program HAMP ini bisa terlaksana dengan baik agar dapat melayani kebutuhan air bersih masyarakat. “Karena semakin langkanya air di masa sekarang. Jadi program ini merupakan upaya kita agar masyarakat bisa mengakses air bersih dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Rina Wijayanti Kasubbag Humas PDAM Sleman menjelaskan tentang kriteria yang perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaan HAMP. Kriterianya yaitu pengguna atau pemanfaat program harus memiliki daya listrik maksimal 1300 VA, dengan total maksimal berjumlah 50 persen dari total pengguna keseluruhan. Selain itu, pemanfaat tidak memiliki rumah mewah atau rumah bertingkat, dan tidak menggunakan pendingin ruangan (AC). “Dibuktikan dengan foto daya listrik dan kondisi rumah yang sesuai antara sebelum dan sesudah pemasangan kran airnya,” terang Rina.

Rina juga menambahkan bahwa dalam satu Kartu Keluarga tidak diperbolehkan lebih dari satu orang yang terdaftar sebagai pengguna.

Untuk instalasi, menurut Rina juga harus sesuai dengan spesifikasinya yaitu menggunakan pondasi beton yang kuat dan tidak melakukan pemindahan kran. Ia juga menekankan agar stiker penanda program HAMP agar tetap terpasang.

“Sebelum diverifikasi oleh konsultan sebaiknya lakukan verifikasi mandiri terlebih dahulu untuk memastikan keberhasilan program,” jelas Rina. (Endarwati/KIM Donoharjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: