Sleman – Dalam rangka penguatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Sosial DIY sebagai lembaga yang bertanggungjawab mewujudkan kesejahteraan sosial menggelar kegiatan Restorasi Sosial Berbasis Bahasa Jawa di Aula Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kamis (9/12/2021).
Agus Setyanto, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos DIY menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan karena memiliki landasan kuat, yaitu kegotong-royongan masyarakat Jawa. “Hal ini menjadi modal sosial dalam mewujudkan kesetiakawanan sosial,” ujar Agus.
Ia juga mengimbau untuk terus mempertahankan Bahasa Jawa sebagai budaya lokal, terutama untuk pegangan hidup para generasi yang akan datang.
Sementara itu, Lurah Sukoharjo, Hadi Subronto menyambut baik pelaksanaan restorasi sosial ini, karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan sosial. “Utamanya bisa untuk mengurangi angka kemiskinan,” ungkap Hadi.
Hadi berharap dengan restorasi sosial yang dilakukan ini, dapat menghasilkan perubahan dalam penanganan masalah sosial di Kalurahan Sukoharjo, terutama masalah kemiskinan.
Ia juga mengatakan Kalurahan Sukoharjo akan terus mendukung pengembangan budaya Jawa, dengan rutin menampilakan kesenian tradisional seperti tarian Jawa, ketoprak, wayang orang, dan jatilan pada acara-acara penting. “Misalnya pada hari ulang tahun kalurahan, merti dusun, dan kegiatan penting lainnya,” tambah Hadi.
Restorasi sosial berbasis Bahasa Jawa ini sendiri menghadirkan langsung Suparno, tokoh Budaya Jawa yang juga merupakan seorang Doses Universitas Negeri Yogyakarta yang menggeluti Budaya dan Sastra Jawa, termasuk Bahasa Jawa.
Dalam paparannya, Suparno menitikberatkan diskusi mengenai budaya unggah-ungguh yang dirasakannya mulai luntur. Ia mengajak para peserta untuk mencoba langsung bagaimana penggunaan Bahasa Jawa dan tata krama yang baik dalam unggah-ungguh, seperti Ngapurancang, Jempolan, dan unggah-ungguh lainnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut hadir pula Hanum Salsabila, Anggota Komisi D DPRD DIY. Ia menyatakan dukungannya terhadap kegiatan restorasi sosial ini dengan membuat regulasi dan payung hukum.
“Alhamdulillah, Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2021 sudah disahkan oleh DPRD dan Gubernur DIY yang istimewa ini, menjadikan budaya dan sastra serta Bahasa Jawa tetap lestari dan bisa dipertahankan keberadaannya,” jelas Hanum.
Ia juga menyinggung mengenai cara mempertahankan eksistensi Budaya Jawa di tengah gempuran budaya asing yang sulit dibendung di era keterbukaan informasi ini. “Apalagi lewat media sosial yang sudah tanpa batas. Dengan Perda ini nantinya bisa kreasi dalam membuat konten-konten untuk membentengi diri dari arus budaya luar,” imbuhnya.
Acara restorasi sosial juga dimeriahkan oleh penampilan Grup Campursari Bayu Aji dari Gunungkidul. (Srp/KIM Ngaglik)


