Rejosari Sosialisasikan Proses Tahapan Pengisian Dukuh

Jogotirto – Padukuhan Rejosari, Kalurahan Jogotirto menggelar Sosialisasi Pengisian Jabatan Dukuh di Gedung Muhammadiyah Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sabtu (29/1/2022) malam. Kegiatan yang dilandasi dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Jogotirto, PLT Dukuh Rejosari, serta warga Padukuhan Rejosari.

Lurah Jogotirto, Mitha Mayasari menyampaikan bahwa pengisian kekosongan dukuh akan diselenggarakan dengan terbuka dan transparan. “Diharapkan banyak masyarakat yang memenuhi kriteria persyaratan untuk ikut berpartisipasi mendaftar sebagai bakal calon pengisian dukuh Rejosari, dan siapapun nantinya yang terpilih itu yang terbaik bagi pedukuhan Rejosari,” jelas Mitha.

Ketua Panitia Pengisian Dukuh Rejosari, Maryadi yang juga merupakan Ulu-ulu Jogotirto berkeyakinan bahwa sumber daya manusia pedukuhan Rejosari sangat potensial untuk mengisi kekosongan pemangku wilayah Rejosari. “Harapannya nanti dukuh yang terpilih bisa membangun Rejosari menjadi lebih baik,” ujar Maryadi.

Ali Rozikin, Sekretaris Panitia Pengisian Dukuh menuturkan bahwa panitia pemilihan dukuh telah dibentuk dari 4 unsur, yaitu pemerintah kalurahan, BPK, lembaga kalurahan, dan tokoh masyarakat. “Panitia berjumlah 11 orang,” ujar Ali.

Sementara untuk susunan jadwal, Ali mengatakan bahwa proses akan dibuka dengan sosialisasi yang akan berlangsung dari 29 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022. Kemudian akan dilanjutkan dengan periode pendaftaran dari tanggal 2-14 Februari 2022. Para calon juga akan melewati serangkaian seleksi yaitu ujian tertulis akademik, ujian keterampilan, tes psikologi, dan tes wawancara.

“Untuk ujian tertulis dan ketrampilan pihak panitia akan bekerja sama dengan universitas yang terakreditasi sebagai cerminan keterbukaan dan transparansi,” tambah Ali.

Ali kemudian menjelaskan apa saja persyaratan yang dibutuhkan warga Padukuhan Rejosari yang berniat mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon dukuh. Persyaratannya adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 20 sampe 42 tahun serta mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 15 persen dari jumlah warga yang mempunyai hak pilih. Untuk padukuhan Rejosari diperlukan minimal 111 dukungan yang diwujudkan dengan tanda tangan dan pengisian formulir dukungan, serta melampirkan foto copy kartu tanda penduduk.

“Harapannya semua tahapan lancar sehingga tanggal 2 Maret sudah didapatkan satu calon terpilih,” pungkas Ali Rozikin. (Kusnadi/KIM Tirto Gumregah Berbah)

image_pdfimage_print
Bagikan: