Pentingnya Tera Ulang Timbangan Posyandu

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Margorejo mengadakan kegiatan Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk alat ukur dan timbang Posyandu di Kalurahan Margorejo.

”Tujuan dari kegiatan ini adalah salah satu upaya penanggulangan stunting. Harapannya setelah ini adalah tingkat keakuratan pengukuran berat badan bagi anak-anak semakin meningkat sehingga dapat lebih dini dalam mendeteksi stunting,” demikian ungkap Anwar, Kamituwa Margorejo, Jumat (7/6/2024).

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang ini ialah menyangkut kepentingan data balita stunting atau yang balita sehat dan normal. Dengan alat yang akurat diharapkan angka balita stunting bisa akurat dan data juga benar.

Hal ini sangat berpengaruh dalam Posyandu oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, dan timbangan.

Timbangan di posyandu digunakan untuk menentukan berat badan anak balita yang akan tercatat dalam buku Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA ) maupun Kartu Menuju Sehat (KMS). Dengan mengetahui berat badan anak maka menjadi salah satu parameter untuk menilai kondisi perkembangan kesehatan anak, sehingga dapat ditentukan perlakuan lanjutan terkait dengan status gizi, imunisasi dan lain-lain.

Jika timbangan yang digunakan tidak standar maka data kesehatan anak yang tertuang di dalam Buku KIA maupun KMS juga tidak akurat. Dan berakibat pada perlakuan kesehatan terhadap anak menjadi kurang tepat.

Oleh karena itu sosialisasi pentingnya tera/tera ulang timbangan posyandu menjadi sangat penting. Program ini yang sedang di jalankan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustian Kabupaten Sleman.(sbd_kimtempel)

image_pdfimage_print
Bagikan: