Tarawih Keliling Forkompim Gamping: Peran Keluarga Kunci Cegah Laka Lantas dan Penyalahgunaan Narkoba

Sleman – Kegiatan tarawih keliling yang diselenggarakan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompim) Kapanewon Gamping menjadi momentum strategis untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga.

Safari keagamaan yang berlangsung di Masjid Al-Muttaqien, Perumahan Griya Arga Permai, Nogotirto, Gamping, Sleman, Kamis (19/2/2026) tersebut dipimpin oleh Panewu Gamping, Suyanto. Kegiatan ini dimanfaatkan jajaran kepolisian untuk mengingatkan berbagai potensi gangguan keamanan selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Bowo Susilo menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius di wilayahnya. Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat pada malam hari selama Ramadan berbanding lurus dengan potensi kecelakaan apabila tidak diimbangi dengan kesadaran tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara, termasuk menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak melebihi batas kecepatan. Peran keluarga juga dinilai penting dalam mengedukasi anggota keluarga, khususnya generasi muda, agar mengutamakan keselamatan di jalan,” tuturnya.

Selain itu, bahaya penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras turut menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.

Dalam rangka menjaga kekhusyukan Ramadan, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan maupun melakukan perang sarung yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” tegas Bowo.

Pihak kepolisian pun akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat. Ia berharap seluruh warga dapat bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Pada kesempatan yang sama, Bowo juga mengingatkan pentingnya penerapan jam rumah anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020. Aturan tersebut membatasi aktivitas anak di luar rumah pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB guna mencegah risiko sosial dan gangguan keamanan.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan wilayah Gamping tetap terjaga kondusivitasnya selama bulan suci Ramadan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: