Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar Pembinaan Kelompok Jaga Warga di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Jaga Warga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat.
Pembinaan diikuti 10 Kelompok Jaga Warga dari Kalurahan Condongcatur dan Caturtunggal. Hadir sebagai narasumber Penelaah Teknis Kebijakan Satpol PP DIY, Suhardi, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kabupaten Sleman, R. Rahmad Mustajab, serta Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto.
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga sebagai landasan penguatan peran masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto, mengatakan Jaga Warga memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di kawasan perkotaan seperti Kapanewon Depok.
“Kami berharap pembinaan ini meningkatkan kemampuan anggota Jaga Warga dalam mendeteksi potensi permasalahan, menyelesaikan konflik secara musyawarah, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Sleman, R. Rahmad Mustajab, menilai karakteristik wilayah Depok yang memiliki mobilitas tinggi membutuhkan sinergi yang kuat antara Jaga Warga, pemerintah, dan berbagai lembaga kemasyarakatan.
“Jaga Warga harus mampu berkolaborasi sesuai tugas dan fungsinya agar dapat berperan aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat,” katanya.
Dalam sesi materi, Suhardi menjelaskan bahwa pembinaan tahun ini menggunakan metode mentoring berbasis studi kasus. Peserta diajak menganalisis persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing, kemudian menyusun rencana aksi yang dapat diterapkan secara langsung.
Menurutnya, Jaga Warga berperan sebagai mediator konflik, penggerak partisipasi masyarakat, serta mitra pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban berbasis nilai-nilai lokal seperti guyub rukun, tepa selira, dan musyawarah.
Ia menyampaikan hingga 2024, Pemerintah Daerah DIY telah membentuk 4.677 Kelompok Jaga Warga di seluruh padukuhan dengan jumlah anggota lebih dari 106 ribu orang. Jaringan tersebut menjadi modal sosial dalam memperkuat ketahanan masyarakat dan penyelesaian persoalan di tingkat komunitas.
“Yang paling memahami kondisi wilayah adalah masyarakat yang tinggal di dalamnya. Karena itu, Jaga Warga menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan lingkungan,” tegasnya.
Melalui pembinaan ini, Satpol PP DIY berharap setiap Kelompok Jaga Warga mampu menyusun rencana aksi sesuai karakteristik wilayah, memperkuat sinergi dengan pemerintah kalurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satlinmas, serta berbagai unsur masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan tangguh. (Wasana / KIM Depok)


