Selama Ramadan, Tempat Hiburan Diatur Jam Operasionalnya

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman telah mengumpulkan puluhan pengusaha salon, kafe dan tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Sleman pada hari Rabu (25/6) lalu.

Mereka dikumpulkan untuk diberi pengarahan terkait jam operasional selama bulan puasa Ramadan. Demikian antara lain disampaikan Kasat Pol PP Sleman, Drs Joko Supriyatno di Sleman, Kamis (26/6).

Menurut Joko, untuk jam operasional tempat hiburan di Sleman telah diatur dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum (cafe, karaoke, spa, salon, panti pijat dan usaha lain sejenis), rumah makan, restoran dan hotel pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur tentang pembatasan jam operasional.

Dalam Pasal 1 diatur untuk usaha hiburan cafe, karaoke dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00-24.00 WIB. Sedangkan untuk game net, game station, game centre dan usaha lain sejenis dimulai pukul 09.00-17.00 WIB dan malam pukul 21.00-24.00 WIB.

Selain itu mereka juga dilarang menyediakan minuman beralkhohol. Mereka juga dihimbau tutup, terhitung satu hari sebelum hari pertama bulan puasa yang ditetapkan pemerintah sampai dengan hari keenam.

“Untuk pengawasan kami bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Joko.

Pembatasan jam operasional tersebut dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan ibadah. Jangan sampai usaha mereka justru mengganggu warga yang sedang beribadah. Bagi pengusaha cafe, salon serta hiburan malam yang terbukti masih beroprasi selama tujuh hari pertama, akan dilakukan tindakan tegas.

Mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional. Ditambahkan Joko, Satpol PP juga akan melakukan monitoring untuk melihat ada tidaknya tempat hiburan yang melanggar Perbup tersebut.

image_pdfimage_print
Bagikan: