Pahami Empat Kriteria bagi Daftar Pemilih Tambahan

Sleman – Masyarakat cenderung salah tangkap tentang pelayanan pindah memilih dalam Pemilu yang disebut dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga tanggal 10 April 2019. Salah satu indikasi terjadinya kesalahan pahaman tersebut bisa karena kurang lengkapnya informasi yang didapat mengenai Pemilu.

“Seperti orang yang datang ke KPU sini untuk mengurus perpindahan A5, ternyata mereka belum tahu informasi lengkapnya. Biasanya seperti itu karena informasi yang didapat dari internet yang belum jelas keterangannya,” ujar Ahmad Baihaki, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Selasa (09/04/19).

Baihaki menambahkan kurangnya informasi yang didapat dari internet menyebabkan mayoritas masyarakat berpikir bahwa perpanjangan mengurus perpindahan A5 adalah untuk semua orang yang tidak sedang berada di kota asalnya. Baihaki mengatakan banyak masyarakat yang datang ke KPU Sleman setelah tanggal 17 Maret 2019 meminta agar dapat pindah memilih.

“Misalkan ada warga Lampung ke Sleman karena suatu alasan misalkan tugas belajar, kerja, atau menuntut ilmu di pondok pesantren dan lain sebagainya. Nah itu sudah ditutup pada tanggal 17 Maret 2019 kemarin. Namun ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan DPTb diperpanjang hingga 10 April 2019 yaitu karena di luar kemampuan dirinya sehingga dia harus pindah memilih. Dari keputusan tersebut ada empat kriteria khusus, di antaranya sakit, bencana alam, tindak suatu pidana sehingga masuk lapas, atau tugas yang keempatnya dilakukan ketika hari H tersebut,” begitu jelas Baihaki.

Baihaki juga mengatakan empat kriteria tersebut pun harus dipenuhi dengan telah membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) terlebih dahulu. Jika orang tersebut belum memiliki DPT maka orang tersebut tidak bisa mengurus A5 untuk menjadi DPTb di luar alamat KTP miliknya. Selain itu orang tersebut juga tidak bisa menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena orang tersebut tidak sedang berada di alamat KTP miliknya, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan MK mengenai DPK. (Rep Rara, Foto KIM)

image_pdfimage_print
Bagikan: