Sejumlah Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional

Sleman– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas ketentuan selama bulan puasa. Petugas terpaksa memberikan peringatan kepada pemilik usaha yang melanggar tersebut. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2013 tentang jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan, seluruh usaha hiburan umum diwajibkan tutup satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai puasa hari keenam. Dalam Perbup tersebut juga diatur terkait jam operasional. Untuk usaha karaoke dan sejenisnya diperbolehkan buka pukul 21.00-24.00 WIB. Game net, game station, game centre dan sejenisnya dibuka pukul 09.00-17.00 dan 21.00-24.00 WIB. Salon, spa dan panti pijat diijinkan beroperasi mulai pukul 09.00-17.00 WIB.

“Namun dalam operasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, ternyata ada sejumlah tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional. Selain itu kami juga mendapati ternyata Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah kadaluwarsa. Untuk kami beri peringatan dan maksimal tiga bulan setelahnya harus sudah diperbaharui, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, kemarin.

Dalam razia tersebut melibatkan sejumlah tim gabungan. Seperti Satpol PP DIY, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman serta Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tes urine bagi karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam. Hasilnya petugas mendapati satu pengunjung yang hasilnya positif. “Tapi yang bersangkutan mengaku jika memang habis minum obat dengan resep dokter,” ujarnya.***

image_pdfimage_print
Bagikan: