Calon Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kalurahan Ambarketawang dan Balecatur menjalani pemeriksaan kesehatan dengan menjalani Rapid Tes yang dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Gamping I di Balai Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sabtu (28/11/2020) pagi.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ambarketawang, Riza Purnawan beserta anggota, PPK Koordinator Wilayah Ambarketawang, Layung Pertiwi, PPK Koordinator Wilayah Balecatur, Indriyani Nurzanah, serta Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang melakukan monitoring pelaksanaan rapid tes.
Koordinator rapid tes Puskesmas Gamping I, dr. Zahra Fristy dalam keterangannya menyebutkan bahwa Puskesmas Gamping I menerjunkan petugas kesehatannya sejumlah 15 orang untuk melayani 574 calon KPPS dan 164 calon Petugas Keamanan dan Ketertiban yang harus diperiksa kesehatannya terkait virus Covid-19 yang masih merajalela di muka bumi.
“Sebelum peserta rapid tes menjalani pemeriksaan, mereka diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak antar peserta, mencuci tangan menggunakan sabun dan membilas dengan air mengalir, serta diukur suhu tubuhnya memakai pengukur suhu digital infra red. Selanjutnya, dilakukan pengambilan sampel darah oleh petugas kesehatan yang sudah berjaga di masing-masing pos,” terang dr. Zahra.
Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menambahkan bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati sleman 2020 petugas KPPS dipastikan dalam keadaan sehat sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) yaitu Pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Guna melaksanakan surat keputusan KPU Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, Selain menjalani rapid tes, petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, pelindung wajah, serta sarung tangan saat bertugas guna memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan seluruh pihak,” tambah Adnan.
Disampaikan juga bahwa pelaksanaan rapid tes berlangsung di Puskesmas Gamping II yang melayani pemeriksaan calon petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS dari kalurahan Trihanggo, Nogotirto, dan Banyuraden. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


