Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Koperasi Wanita Syariah (Kopwansyah) Amanah Umat selenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020 pada Sabtu (27/2/2021) di RM Lanjar, Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Acara diadakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga tidak semua anggota RAT diundang. “Tidak memungkinkan juga untuk melakukan via Aplikasi Zoom Meeting, karena anggotanya kebanyakan ibu-ibu,” jelas Winarni, Ketua Kopwansyah Amanah Umat mengenai penyelenggaran RAT.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Winarni menyampaikan bahwa masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, mengakibatkan menurunnya kemampuan bayar anggota Kopwansyah Amanah Umat, terhadap kewajiban pembiayaan yang menyebabkan teganggunyanya pelayanan keuangan yang diberikan.
“Untuk itu, di tahun 2021 ini konsentrasinya pada pendampingan penagihan pembiayaan yang kurang lancar agar roda ekonomi usaha Koperasi bisa berjalan,” ujar Winarni.
Pada kesempatan tersebut, Winarni juga menjabarkan mengenai kondisi keuangan koperasi yang berada di Kalurahan Donoharjo ini. Sumber pendanaan koperasi terdiri dari modal anggota sebesar Rp 101.579.327. Modal anggota tersebut meliputi Simpanan Pokok Anggota sebesar Rp 9.100.000, Simpanan Wajib Anggota Rp 19.764.000 dan modal simpanan khusus Rp 10.900.000. Selain itu ada juga hibah dari pemberdayaan Provinsi DIY sebesar Rp 25.000.000, dan kewajiban dana PNPB dari Dinas Perdagangan Sleman dan Dinas Koperasi dan UKM Sleman Rp 50.000.000.
Untuk penyaluran dananya, tahun 2020 ini Kowansyah telah menyalurkan dana kepada anggota untuk pembiayaan sebesar Rp 77.700.000, dan sirkulasi dana masuk sebesar Rp 99.798.000, serta angsuran dari anggota sejumlah Rp 85.850.000.
Sementara itu, Catur Wibowo, Penyuluh Koperasi pada Seksi Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman yang menghadiri RAT tersebut menyatakan apresiasinya atas visi dan misi KJKS Kopwansyah Amanah Umat yang memang dari awal didirikan untuk melawan rentenir.
Ia juga meminta agar para anggota untuk dapat dibina dan dididik untuk dapat mencegah rentenir atau ‘Bank Plecit’ untuk tidak kembali masuk ke lingkungan koperasi. “Karena rentenir itu bukan membantu, tetapi justru menjerat dan menyengsarakan,” imbuhnya.
Kopwansyah Amanah Umat sendiri termasuk dalam koperasi yang menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini didukung oleh lapora Sulastri, Dewan Pengawas Syariah berdasarkan hasil mempelajari, memeriksa dan melakukan pengujian setiap transaksi, dokumentasi dan prosedur yang dilakukan oleh Kopwansyah Amanah Umat.
“Meskipun masih perlu dilakukan banyak penyempurnaan,” ungkap Sulastri. (Endarwati/KIM Donoharjo)


