Sleman – Penyusunan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) membutuhkan peran serta masyarakat dari segala lapisan. Selain itu, RPJMKal juga membutuhkan biaya yang mahal karena dalam tahapannya melibatkan banyak tim dan komponen.
“Biaya yang mahal tak terhindarkan jika kegiatan sampai menyentuh lapisan terbawah. Namun jika mengingat RPJMKal merupakan program 6 tahun ke depan, sebetulnya masih layak,” kata Heribertus Kepala Jawatan Praja Kapanewon Ngaglik dalam acara Musrenbang Kalurahan Donoharjo, Kamis, (25/11/2021) di Aula Kalurahan Donoharjo.
Heribertus juga menyampaikan pesan untuk menyusun perencanaan dengan benar dan sesuai kebutuhan.
“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 adalah program untuk tindakan pemecahan masalah. Meskipun RPJMKal belum disahkan, tapi RKP bisa paralel disahkan. RKP ditujukan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi,” jelas Heribertus.
Sementara itu Gurnadi, Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Kalurahan Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman menyampaikan amanah dalam Permendes nomor 7 tahun 2021. Dalam permendes tersebut, disebutkan bahwa pada tahun 2022, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa,” jelasnya.
Pencapaian tersebut antara lain adalah, pertama penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan. Untuk yang kedua adalah pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), baik yang mandiri maupun yang bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa yang merata merata. Untuk yang ketiga adalah pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif, terutama yang dikelola oleh BUMDes/BUMDes Bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Gunadi juga mengingatkan bahwa prioritas Dana Desa untuk BLT. “Kriteria BLT DD tahun 2021 sangat luas, untuk tahun 2022 diharapkan lebih fokus bagi yang membutuhkan. Kedua masalah stunting. Ketiga penanggulangan kemiskinan dan keempat Padat karya tunai dengan syarat minimal 50% untuk upah,” terang Gunardi.
Sementara Dhanin Vinaya, perwakilan dari BPKal menyampaikan bahwa dalam RPJMKal kali ini, belum semua usulan terakomodasi.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini, masih diupayakan untuk meningkatkan pendapatan kalurahan dengan merevitalisasi BUMDes. “Namun optimalisasi masih terkendala izin, sehingga pendapatan rendah,” ujarnya.
Dhanin juga berharap RPJMKal bisa mencerminkan ciri, visi dan misi padukuhan, serta tersusun sesuai dengan rencana dan kemanfaatannya. (Endarwati/KIM Donoharjo).


