Perangkat Desa Tak Berhak Sewakan Tanah Kas Desa

Sleman – Sekda Sleman, dr Sunartono MKes mengatakan sewa menyewa tanah kas desa yang berhak menyewakan adalah Desa bukan pamong  atau Perangkat Desa. “Perangkat Desa atau pamong Desa tidak dibenarkan menyewakan bengkok atau TKD, jadi yang menyewakan harus Desa bukan pamong yang bersangkutan,” kata Sunartono ketika membuka rapat Pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tahun 2014 di Aula Bappeda Sleman, Selasa (28/10). Rapat tersebut berlangsung selama dua hari yaitu 28-29 Oktober 2014.

Dikatakan Sunartono bahwa Desa diharapkan harus lebih tertib lagi di dalam menginventarisir Tanah Kas Desa dan semua kekayaan Desa. “Apabila ada yang ruwet, sekarang mulai diudari agar nantinya memudahkan anak cucu kita bersama dan diharapkan jangan memberikan warisan keruwetan kepada anak cucu kita di masa mendatang,” tutur Sunartono seraya mengingatkan tugas Desa adalah mengamankan asset Desa.

Menurut Sunartono BKPRD adalah suatu lembaga yang fungsinya memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam pemanfaatan tanah/ lahan khususnya tanah kas desa. BKPRD memberikan pertimbangan supaya di dalam pengambilan keputusan yang di ambil oleh Bupati sampai Propinsi tidak salah.

Bertindak sebagai nara sumber dari Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional/ Ahli Pertanahan,  Dr Sutaryono tentang Tanah Kas Desa Untuk Kemakmuran Rakyat dan dari Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman tentang Prosedur Pertimbangan Rekomendasi Bupati Dalam Proses Sewa Tanah Kas Desa.

Kepala Bappeda Kabupaten Sleman Drg Indriyati Yudatiningsih MKes, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sleman.  Acara tersebut diikuti oleh Perangkat Desa atau Lurah Desa Se Kabupaten Sleman dan dari instansi teknis lainnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: