Pekan Depan Kurikulum 2006 Berlaku Lagi

Sleman – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman memberikan waktu selama sepekan bagi sekolah untuk menerapkan kembali kurikulum 2006. Masa transisi itu guna mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran yang dibutuhkan pada kurikulum kini.Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono SH mengatakan masa transisi tersebut diberlakukan menyusul adanya surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 233/c/kr/2015. Dengan demikian, sekolah non-piloting yang sebelumnya menerapkan kurikulum 2013 harus kembali ke kurikulum 2006.

“Persiapan ini diperlukan karena penerapan kurikulum 2006 sudah vakum selama satu semester,” papar Arif, Minggu (25/1).
Menurutnya, sejumlah persiapan yang harus dilakukan oleh sekolah antara lain seperti penyesuaian jam pelajaran. Hal ini lantaran perbedaan yang paling kentara terjadi pada jam pelajaran.

“Jam pelajaran pada kurikulum 2013 cenderung lebih banyak dibandingkan kurikulum 2006. Ini penting dilakukan agar guru bisa menyesuaikan,” katanya

Disisi lain  Arif juga meminta sekolah untuk mengatur ulang jadwal ajar guru. Hal tersebut menyusul penerapan kembali kurikulum 2006 pada pekan depan. Sejumlah persiapan yang harus dilakukan oleh sekolah antara lain seperti penyesuaian jam pelajaran.

Selain untuk mempermudah guru pada saat mengajar, penyesuaian jam pelajaran tersebut juga diperlukan untuk memenuhi jam pelajaran yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu 24 jam pelajaran selama seminggu. Untuk itu, Arif juga meminta sekolah agar menyesuaikan struktur tugas guru.

“Sehingga jam mengajarnya akan seimbang dan memenuhi jam pelajaran yang harus diampu di sekolah masing-masing. Jika ada guru yang jam mengajarnya kurang, dapat memenuhinya di sekolah lain,” kata Aris.

Arif juga menjelaskan dengan demikian akan diketahui guru-guru yang jam mengajarnya tidak dapat terpenuhi di sekolah tempatnya bertugas. Hal tersebut kemudian akan dibahas di tingkat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Setelah itu, guru-guru yang belum terpenuhi jam mengajarnya tersebut akan diusulkan kepada Disdikpora untuk diberikan surat tugas mengajar di sekolah lain.

“Jadi selain mengajar di sekolah tempatnya bertugas, guru bersangkutan juga akan mengajar di sekolah lain yang sudah ditentukan. Langkah ini dilakukan agar guru dapat memenuhi syarat sertifikasi,” ungkapnya menjelaskan.

image_pdfimage_print
Bagikan: