Sleman – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Drs Pustopo mengatakan toleransi pemerintah terhadap keberadaan toko modern yang melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern sudah sangat besar. Karena itu Pemkab Sleman harus bersikap tegas untuk menegakkan Perda bagi toko modern di Sleman.
“Keberadaan Perda ini merupakan representasi aturan sehingga perlu ditegakkan,” kata Pustopo kepada Bernas dikantornya, Kamis (10/9) menanggapi ketegasan yang disampaikan Penjabat Bupati Sleman yang akan menutup toko modern yang berjarak kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional.
Karena itu menurut Pustopo untuk menyikapi masalah ini pengelola toko modern agar memiliki kesadaran sendiri untuk menutup tokonya kalau jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional.
“Sebenarnya jangan menunggu rame-rame ditutup Pemda dan akan lebih baik menutup sendiri saja,” kata Pustopo seraya menambahkan untuk toko modern yang jaraknya kurang dari 1000 meter dari pasar diberi toleransi sampai akhir Desember 2015 untuk menutup sendiri tokonya.
Berdasarkan data yang ada tercatat hingga saat ini jumlah toko modern yang beroperasi di Sleman ada 180 unit. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 89 unit toko modern yang berjarak kurang dari 1000 meter dari pasar tradisional sehingga harus ditutup, sedang sisanya sebanyak 91 unit berjarak lebih dari 1000 meter.
Ketika ditanya banyaknya toko modern yang sudah beroperasi sebelum mengantongi izin, Pustopo menilai itu sebagai tindakan mencuri start dengan membuka usahanya. “Alasannya untuk menjajaki pasar namun keterusan tidak mengurus izinnya,” kata Pustopo.
Diungkapkan Pustopo sebenarnya Sleman sangat terbuka untuk investor di berbagai bidang yang akan menanamkan investasinya di Sleman.
“Pada prinsipnya membuka peluang usaha di Sleman tidak sulit dan Sleman sangat terbuka untuk investor. Hanya saja investor tersebut harus mentaati aturan yang ada sehingga proses perizinannya akan lebih mudah dan cepat. Apalagi untuk pengurusan izin Sleman sudah menerapkan sistem satu atap,” papar Pustopo.
Ditambahkan Pustopo, ada 5 hal pokok yang harus ditaati oleh investor yang akan membuka toko modern yaitu kesesuaian dengan tata ruang, jarak dengan pasar tradisional (1 km), Kemitraan (5% produk lokal dan 60% tenaga kerja lingkup Sleman) dan aspek sosial (yaitu ada izin dari 50 KK disekitar lokasi didirikannya toko modern). Sementara izin yang harus dipenuhi oleh toko modern meliputi Izin Peruntukan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen lingkungan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Dari perwakilan toko modern juga sudah minta Pemkab memfasilitasi kemudahan pembuatan izin tersebut, dan Pemkab siap membantu dengan membuat izin satu paket yaitu meliputi IPT, IMB, dokumen lingkungan dan IUTM,” kata Pustopo.
Karena itu Pemkab Sleman memberikan toleransi untuk toko modern yang berjarak lebih dari 1000 meter dari pasar tradisional dengan tenggang waktu 1 tahun untuk menyelesaikan perizinan. Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu mempercepat perizinan dengan syarat semua dokumen lengkap dan benar.
“Selama toko modern yang sudah ada ini belum menyelesaikan perizinan maka Pemkab Sleman tidak akan mengeluarkan izin baru bagi toko modern,” tambah Pustopo.


