Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Masih Marak

Sleman – Dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2015 telah disebutkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati difasilitasi oleh KPU. Namun fakta di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran.

Demikian diungkapkan Kasi Penegakan Perundangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais di Sleman, Senin (14/9). Menurut Rusdi, pihaknya sudah mengerahkan 15 petugas khusus untuk memantau pemasangan APK ilegal. Jika kedapatan, petugas akan langsung mencopot.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, selain melakukan patroli tim juga mengecek lokasi dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga yang dilaporkan oleh Panwas. Namun demikian, tetap saja pemasangan spanduk dan baliho ilegal itu marak bermunculan di sejumlah titik.

“Hari ini tim menurunakn spanduk dan baliho ilegal, besoknya sudah ada lagi. Mungkin dipasangnya pada waktu malam hari saat tim tidak berpatroli,”  kata Rusdi.

Hingga saat ini lanjut Rusdi, pihaknya belum memiliki rencana untuk memburu pelaku pemasangan APK ilegal. Sejauh ini upayanya baru sebatas penertiban. Sebab untuk melangkah ke arah penangkapan pelaku, dikatakan  Rusdi, butuh koordinasi dengan pihak terkait yakni Panwaslu.

Terpisah, Ketua Panwaslu Sleman Djajadi, mengatakan, pelanggaran kampanye berupa pemasangan alat peraga ilegal menjadi catatan tersendiri karena laporannya paling banyak. Dia menegaskan, spanduk dan baliho kampanye hanya boleh dipasang oleh KPU. Selain dari lembaga itu, artinya ilegal.

“Lokasi pemasangannya pun berdasar aturan yang disepakati. Untuk baliho hanya ada lima titik yakni pertigaan ringroad Maguwoharjo, Denggung, Pakem, Ngablak Turi, dan Demak Ijo. Kalau ditemukan pemasangan diluar lima titik itu berarti sudah melanggar ketentuan,” tandasnya.

Sedangkan APK yang berupa spanduk, jumlahnya dibatasi yakni dua buah di masing-masing desa. Jika dihitung, kebutuhan jumlah spanduk selama masa kampanye ini sebanyak 172 lembar untuk dipasang di 86 desa. Jumlah itu termasuk kebutuhan spanduk untuk kampanye terbuka.

Sementara, APK yang berupa selebaran nantinya dibagikan ke tiap kepala keluarga. Kewenangan pembagiannya ada di tangan KPU. Sedangkan jadwal kampanye di media elektronik maupun cetak, hanya dibatasi selama 14 hari terakhir masa kampanye dari 22 November-5 Desember 2015.

image_pdfimage_print
Bagikan: