Sleman – Pemkab Sleman menyiagakan bantuan modal pinjaman lunak diperuntukkan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan membuka usaha. Penyediaan bantuan modal usaha bagi korban PHK di Kabupaten Sleman tersebut disampaikan Kepala Dinas Nakersos Kabupaten Sleman, Drs Untoro Budihardjo terkait dengan upaya pemberdayaan korban PHK didaerahnya.
Menurutnya, bagi korban PHK di Sleman yang ingin membuka usaha, Pemkab Sleman melalui Badan Penguatan Modal dan Pelayanan Perijinan siap memberikan bantuan pinjaman lunak. Sehingga diharapkan mampu membangkitkan kembali sosial ekonomi bagi korban PHK.
“Bagi korban PHK yang ingin mengakses bantuan itu persyaratannya harus ada rekomendasi dari kami dan kami punya tim yang akan mengecek lokasi,” kata Untoro, Senin (9/11).
Menurut Untoro, bantuan modal bagi korban PHK tersebut, diberikan melalui pinjaman dengan bunga lunak dan harus dikembalikan untuk digulirkan kembali kepada korban PHK lainnya yang membutuhkan. Dan tentang besarannya bantuan akan disesuaikan dengan usaha yang akan dikembangkan.
Sementara dari guliran bantuan modal Pemkab Sleman tersebut banyak yang dimanfaatkan korban PHK untuk berbagai jenis usaha, mulai warung, produksi makanan olahan dan industry kecil, hingga usaha bidang pertanian dan perikanan.


