Sleman – Mulai tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman lebih selektif menerbitkan izin bekerja, bagi tenaga kerja asing yang berasal dari luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Sleman, Drs Untoro Budiharjo menjelaskan, penerapan kebijakan itu sebagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja lokal, karena pasar tunggal negara-negara Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sudah diberlakukan sejak akhir tahun 2015 kemarin.
Upaya selektif yang diterapkan dikatakan Untoro, terutama dalam pengurusan Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), sehingga jika ada tenaga kerja lokal yang memiliki kemampuan atau kompetensi sesuai kebutuhan industri dalam negeri, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bekerja bagi para pekerja asing.
Tetapi lanjutnya, jika perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja dari luar, maka harus ada transfer pengetahuan bagi para tenaga kerja lokal agar kualitas mereka tidak tertinggal jauh.
”Artinya ada semacam pengkaderan disana, sehingga dalam kurun waktu tertentu ada tenaga kerja kita yang bisa menggantikan posisi tenaga kerja asing ke depan,” kata Untoro di Sleman, Rabu (20/1).
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman hingga pertengahan bulan Januari 2016, sudah ada dua usulan pengajuan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) pada bidang manajemen hingga konsultan, diantaranya untuk sektor jasa perhotelan serta industri garmen.


