Terima Gratifikasi, Wajib Lapor Inspektorat

Sleman – Menindaklanjuti himbauan KPK tentang larangan penerimaan gratifikasi, Pemkab Sleman mengeluarkan surat edaran ditujukan seluruh SKPD. Sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Bupati terkait pengendalian gratifikasi. Surat itu pada intinya berisi larangan bagi PNS untuk menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Jika terpaksa menerima, maka diharuskan melapor kepada Inspektorat.

“Aturan itu telah kami berlakukan sejak tahun lalu. Semua SKPD sudah diberi edaran,” kata Inspektur Inspektorat Sleman Suyono, Senin (11/7).

Pada lebaran tahun kemarin, hanya ada satu laporan yang masuk yakni dari RSUD Sleman. Namun parcel itu diketahui telah disalurkan ke yayasan sosial. Ini sesuai dengan imbauan KPK yang menyebutkan pemberian bingkisan berupa makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar, dianjurkan agar  disalurkan ke panti sosial.

Sebelumnya, Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan untuk menghindari resiko pidana, PNS dan penyelenggara negara diimbau untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Hal ini didasari UU Nomer 20 Tahun 2001 jo UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti menerima gratifikasi, ancamannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Himbauan tersebut telah disampaikan khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1437 H lalu. Diharapkan para pegawai negeri bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak gratifikasi dari rekanan atau pengusaha yang bertentangan dengan kewajiban.

Gratifikasi yang dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain. Jika terpaksa menerima, maka harus dilaporkan ke instansi masing-masing  disertai penjelasan taksiran harga, dan dokumentasi penyerahan. Rekapitulasi penerimaan  kemudian diserahkan kepada KPK.

“Tahun lalu, kami menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah, dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran ini terdiri dari berbagai bentuk mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari Rp 165 juta,” papar Yuyuk.

Di lain sisi, pimpinan perusahaan atau asosiasi usaha juga diharapkan komitmennya  dengan tidak memberikan gratifikasi maupun suap.

image_pdfimage_print
Bagikan: