Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI menyatakan toko modern yang sudah ditutup oleh Satpol PP tetapi kemudian nekad buka lagi akan ditutup paksa.
“Mereka sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum yang tetap. Kalau mereka tidak taat hukum, kepada siapa mereka akan taat hukum. Karena itu Pemkab akan bertindak tegas dengan menyegel lagi toko modern yang nekad buka meski sudah ditutup,” kata Sri Purnomo, Jumat (21/10) ketika dimintai tanggapannya terkait tiga toko modern di Depok yang nekad buka setelah toko disegel Satpol PP Sleman.
Sri Purnomo menilai manajemen toko modern tersebut tidak menghargai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Karena itu yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi yang berat karena sebagai warga negara yang baik harus taat hukum.
“Sudah jelas diputuskan salah kalau mereka nekad melanggar hukum berarti tidak akomodatif terhadap hukum positif di Indonesia,” kata Sri Purnomo.
Seperti diketahui tiga toko modern berjejaring nasional, Alfamart yang berada di Kecamatan Depok kembali buka dan operasional hanya beberapa jam setelah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Sleman pada hari Rabu (19/10) lalu. Satpol PP Kabupaten Sleman menilai manajemen Alfamart nekat dan melecehkan aturan hukum.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menegaskan apa yang dilakukan manajemen toko modern berjejaring nasional Alfamart ini telah melecehkan hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang jelas telah memiliki kekuatan hukum.
“Kami menyesalkan aksi ini, kami merasa tidak dianggap karena anjuran dan aturan tidak dipatuhi. Bahkan segel yang ditempelkan di Alfamart Ampel Gading Ringroad Utara dicopot oleh karyawan,” katanya.
Tindakan mencopot segel tanpa hak, jelasnya, dapat dipidanakan sesuai dengan aturan yang termaktub dalam pasal 232 KUHP.
“Aparat kepolisian bisa langsung memproses karena sifatnya bukan delik aduan,” tegasnya lagi.


