Sleman – Kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terkait pengalihan sebagian wewenang ke Pemda DIY dan sebaliknya telah dimulai sejak tahun 2014. Menindaklanjuti pengalihan urusan sesuai UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebanyak 1.424 personel Pemkab Sleman telah dialihkan ke Pemda DIY. Sementara itu, personel yang dialihkan dari Pemda DIY ke Pemkab Sleman sejumlah dua orang.
“Khusus untuk pengalihan ke Pemerintah Pusat meliputi 60 orang penyuluh KB, 16 penyuluh perikanan, dan tiga orang inspektur tambang. Tahun ini, proses pengalihan masih berjalan dengan memperhatikan surat dari Kemenkeu dan kementerian sektoral terkait,” kata Iswoyo Hadiwarno, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Sleman, Jumat (13/1).
Iswoyo juga menyampaikan harapan untuk mendapatkan solusi terkait kekurangan personel imbas dari pemberlakuan moratorium penerimaan PNS. Menurutnya, permasalahan ini terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Setiap tahun, jumlah personel terus berkurang karena pensiun namun tidak diimbangi dengan perekrutan pegawai baru.
Terkait realisasi dana transfer daerah, Iswoyo menerangkan pada tahun 2016 lalu Kabupaten Sleman mendapat jatah sejumlah Rp 63,01 miliar yang telah dialokasikan ke seluruh desa. Anggaran itu meliputi dana desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Tiap desa rata-rata mendapatkan Rp 600 juta, dengan nilai terendah Rp 636,45 juta dan tertinggi Rp 922,97 juta. Pengalokasiannya dibagi berdasar variabel penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis,” kata Iswoyo.
Dari penilaiannya, masih ada beberapa masalah terkait dana transfer seperti penundaan DAU dan pemotongan DAK. Imbasnya, Pemkab harus melakukan penyesuaian APBD sehingga pelaksanaan kegiatan menjadi mundur.
“Penyampaian juknis oleh pusat juga relatif lama padahal tahun anggaran sudah dimulai, sehingga menyebabkan kesulitan ketika diperlukan penyesuaian yang menyangkut mekanisme penganggaran di daerah,” tambah Iswoyo.


