Sweeping Pembuangan Sampah Liar Digencarkan

SweepingSleman – Membuang sampah sembarangan nampaknya masih menjadi kebiasaan sebagian masyarakat. Selama ini masyarakat masih ada yang membuang sampah sembarangan, baik di jembatan, tepi jalan bahkan mereka membuang sampah di sungai.

Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut melanggar aturan/Perda yang bisa menjerat mereka berupa pidana maupun perdata. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan yang tidak baik tersebut memang bukan perkara mudah, semua tergantung dari beberapa unsur, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Tentunya masyarakat sudah paham apa yang mereka lakukan dengan membuang sampah sembarangan adalah melanggar hukum dengan berbagai konsekuensi yang harus meraka tanggung, apabila mereka terjaring atau tertangkap basah membuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya.

Seperti yang baru saja dilakukan tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Satpol PP Sleman, juga dari unsur kepolisian (Polres Sleman) pada hari  Sabtu (30/7) melakukan sweeping di sepanjang jalan Kabupaten Sleman mulai pukul 16.30 – 20.00 WIB.

Dan selama sweeping berlangsung ditemukan  17 orang pembuang sampah sembarangan.  Mereka membuang sampah diluar Tranfer Depo Nogotirto Gamping, karena  tempat Transfer Depo memang sudah tutup.

Sedangkan operasi beberapa hari sebelumnya yang telah berlangsung berhasil menjaring pembuang sampah sebanyak 70 orang. Sedangkan saat operasi berlangsung yang dimulai pukul 17.00 WIB dalam waktu setengah jam mencapai 17 orang pelanggar, sementara yang di BAP 7 orang sisanya berhasil kabur.

Kendati mereka membuang sampah didekat Transfer Depo mereka tetap dinyatakan melanggar Perda karena tidak membung sampah pada tempatnya yaitu di dalam Transfer Depo, sedang transfer Depo itu sendiri beroperasi/ buka mulai pukul 07.30 – 14.00 WIB.

Mereka yang membuang sampah tersebut mayoritas warga wilayah Kecamatan Gamping namun ada pula yang berdomisili di wilayah Kecamatan Godean dan Mlati.

Ke tujuh orang yang membung sampah sembarangan tersebut untuk sementara hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, apabila mereka kemudian kedapatan lagi membuang sampah sembarangan maka mereka kan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran Tipiring, yang sangsinya bisa sangsi administrasi.

Menurut Krisdiyanto, dari UPT Persampahan dan Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Sleman, pihaknya sudah tidak kurang-kurang dalam mengadakan sosialiasai dalam pengelolaan sampah.

Bagaimana mengelola sampah yang baik dan benar dengan pemilahan sampah dan pelarangan pembuangan sampah sembarangan Karena dampak yang ditimbulkan dari segi estetika tidak bagus karena sampah berserakan dan menumpuk dipinggir jalan, kebersihaan dan kesehatan lingkungan terganggu.

Sehingga terus melakukan pembinaan serta menanyakan apakah dilingkungan terdekat belum dilayani penyedian jasa pengangkutan sampah. Upaya pembinaan dilakukan mulai dari dari sekolah, masyarakat padukuhan desa dan lainnya dengan berbagai cara untuk mengelola sampah.

“Patroli yang dilakukan untuk mengurangi timbunan sampah, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat  memilah sampah, Karena sampah yang dibuang masyarakat diluar depo bisa mencapai 8 meter kubik sehingga sangat menggangu keindahan lingkungan,” kata Krisdiyanto.

Setelah kesadaran masyarakat tumbuh maka harapannya timbunan sampah semakin sedikit karena tinggal residu saja tidak banyak.

Sesuai Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahu 2015 dalam pasal  49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah diluar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.

Membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membakar sampah ditempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan dan/atau menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

Sementara dalam pasal 50 bahwa sangsi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara, sebagian atau seluruhnya berupa pengelolaan sampah, pencabutan izin dan/atau rekomendasi  pencabutan dan pembekuan izin operasional.

image_pdfimage_print
Bagikan: