Pernikahan Dini di Sleman Meningkat

Sleman – Dispensasi kawin adalah penetapan Pengadilan Agama yang berisi tentang pemberian izin kelonggaran untuk melangsungkan perkawinan karena sebab dan akibat tertentu antara lain calon suami atau isteri atau kedua-duanya yang belum memenuhi syarat umur dilangsungkannya perkawinan menurut UU Perkawinan nomor 1 tahun l974, yaitu bagi laki-laki kurang dari  usia 19 tahun dan perempuan belum mencapai…

Selengkapnya
image_pdfimage_print