Pernikahan Dini di Sleman Meningkat

Sleman – Dispensasi kawin adalah penetapan Pengadilan Agama yang berisi tentang pemberian izin kelonggaran untuk melangsungkan perkawinan karena sebab dan akibat tertentu antara lain calon suami atau isteri atau kedua-duanya yang belum memenuhi syarat umur dilangsungkannya perkawinan menurut UU Perkawinan nomor 1 tahun l974, yaitu bagi laki-laki kurang dari  usia 19 tahun dan perempuan belum mencapai usia 16 tahun.

“Selama tiga tahun terakhir ini di Kabupaten Sleman terjadi peningkatan dibawah umur,” kata Dr Ahmad Mujahidin SH MH,  Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sleman  pada saat workshop di Aula Bappeda Sleman, Rabu (26/10).

Dikatakan Ahmad Mujahidin,  di Kabupaten Sleman terjadinya pernikahan dibawah umur dalam 3 tahun terakhir jumlahnya meningkat, yaitu pada tahun 2014 mencapai 109 pernikahan, tahun 2015 sebanyak 132 dan pada tahun 2016 sampai bulan September mencapai 79.

Sedang usia perkawinan di Kabupaten Sleman  yang dimohonkan penetapan dispensasi di Pengadilan Agama sampai dengan September 2016 menurut umur yang lebih dari 15 tahun untuk laki-laki 3,22% bagi perempuan 62,5%, lebih dari 16 tahun laki-laki 0% dan perempuan 37,5%.

Yang jelas tambah Ahmad Mujahidin bahwa  pernikaahan usia dini rentan terhadap berbagai masalah, diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kerawanan penyakit reproduksi terhadap perempuan.

Diungkapkan Ahmad Mujahidin bahwa prinsip pematangan calon mempelai dimaksudkan  bahwa calon suami istri  harus telah matang jasmani dan rohani  untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya  dapat memenuhi  tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah perkawinan dibawah umur.

Dan sesuai UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 perkawinan  hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Sedang calon suami istri yang belum mencapai usia 19 dan 16 tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orangtua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.

Sementara Prof Dr Susetiawan menyampaikan bahwa Indonasia termasuk negara dengan persentase  pernikahan usia muda tinggi didunia (rangking 37)  tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.

Disampaikan pula bahwa anak-anak  perempuan yang menikah muda menghadapi akibat buruk terhadap kesehatan mereka sebagai dampak dari melahirkan dini, peningkatan resiko KDRT, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.

Mereka mengalami kondisi yang buruk untuk seluruh indikator sosial dan ekonomi dibandingkan dengan anak perempuan yang menunda usia perkawinan, termasuk tingkat pendidikan yang lebih rendah  dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi. Workshop yang diselenggarakan oleh Dukcapil Sleman tersebut diikuti dari KUA se Kabupaten Sleman, Kecamatan se Kabupaten Sleman juga SKPD.

image_pdfimage_print
Bagikan: