Sleman Perbaiki Pengelolaan Website untuk Akses Informasi Masyarakat
Gamping – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah atau badan publik wajib menyediakan informasi bagi publik.
Gamping – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah atau badan publik wajib menyediakan informasi bagi publik.
Gamping – Senin (18/12) pukul 13.00 WIB, Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kecamatan Gamping mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) di Kantor Desa Ambarketawang. Rakor dipimpin oleh Ketua KIM Djoko Purwono. Pejabat Kecamatan Gamping yang berkompeten dengan kegiatan KIM yakni Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) K. Eko Relawati, turut hadir bersama 7 orang pengurus KIM.