Panwaslu Tegaskan PNS Harus Netral

Sleman – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang. Sebab hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Pemilihan Wakil Presiden.Demikian antara lain disampaikan Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/6). Menurut Satoto, selain mengatur tentang netralitas PNS, dalam UU tersebut juga diatur larangan bagi pejabat yang menjadi Tim Sukses (Timses) untuk tidak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas. Jika sampai ada pejabat negara yang terbukti melanggar akan langsung diproses sesuai UU yang berlaku.

“Di dalam UU tersebut jelas diatur larangan bagi pejabat negara untuk menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Meskipun sanksinya ringan, kami tetap menghimbau kepada seluruh pejabat guna mematuhi hal tersebut,” katanya.
Terkait aturan larangan pejabat menggunakan fasilitas negara dan netralitas PNS diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44. Larangan juga berlaku untuk kepala desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 43 yakni pejabat negara, pejabat structural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang memuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.
“Bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. Selain itu juga berupa penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain. Mengenai tata cara pengenaan sanksi sudah diatur dalam peraturan KPU,” jelasnya.
Hal tersebut disambut baik oleh Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI yang juga ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten Sleman memastikan jika pihaknya tidak akan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
“Kalau pas kampanye tentunya tidak akan menggunakan fasilitas negara. Termasuk soal pelayanan ke masyarakat juga tidak akan terganggu,” jelasnya.
image_pdfimage_print
Bagikan: