Sleman – Mulai awal Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman membatasi jam operasional tempat hiburan malam. Aturan tersebut juga berlaku bagi usaha salon, spa, panti pijat maupun usaha sejenisnya. Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 tahun 2013, hiburan malam seperti cafe, karaoke, diskotik dan sejenisnya diizinkan mulai buka pukul 21.00 dan tutup 24.00 WIB, Minggu (14/6).
Sedangkan jam operasional salon, spa atau usaha sejenisnya dibatasi mulai 09.00 hingga 17.00 WIB.
“Pembatasan ini agar penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan umum selama bulan ramadhan tetap kondusif,” kata Joko.
Menurutnya aturan tersebut harus ditaati oleh pelaku usaha demi terciptanya ketenteraman bagi masyarakat. Apabila aturan ini tidak ditaati, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi yang diberikan mulai pembinaan hingga penutupan izin operasional,” ungkapnya.
Selain membatasi jam operasional, pengusaha tempat hiburan malam dan salon diminta tutup pada hari pertama puasa hingga hari keenam Ramadan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Total terdapat 125 usaha salon dan spa serta 50 tempat hiburan malam yang diundang dala sosilisasi tersebut.


