Toko Modern Berjarak Kurang Dari 1 Km Dari Pasar Tradisional Harus Tutup
Sleman – Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi secara tegas memerintahkan agar toko modern yang berjarak kurang dari 1 km dari pasar tradisional segera menutup usahanya. Toko modern tersebut harus tutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern.


