Potensi PBB Sleman Terus Meningkat

Sleman – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menempuh upaya melalui peningkatan efektivitas dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah dan dari sumber – sumber penerimaan lainnya yang sah terus dilakukan.

“Sementara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2015, APBD Kabupaten Sleman untuk belanja sebesar Rp 2,19 trilyun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 551 miliar,”  Kata Staf Ahli, Drs Kunto Riyadi di Sleman, Selasa (8/9).
Sedang penerimaan PAD Kabupaten Sleman sampai dengan akhir tahun 2014 adalah sebesar kurang lebih Rp 573 miliar. Penyumbang terbesar PAD yaitu dari sektor retribusi yang berasal dari retribusi IMB yang mencapai sebesar Rp 20,8 miliar. Sedangkan pajak daerah yang terbesar yaitu BPHTB yang mencapai Rp 95 miliar  serta PBB yang mencapai Rp 59 miliar.
“Potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Pada tahun 2011, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 46,21 miliar. Sedangkan pada tahun 2012 yang lalu, penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 48,189 miliar atau 104,04% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 46,31 miliar dan pada tahun 2013, realisasi penerimaan PBB sebesar sebesar Rp 57,6 miliar atau 128% dari target yang ditetapkan yaitu Rp 45 miliar.
“Pada tahun 2014 target yang ditetapkan adalah Rp 53 miliar. Sampai dengan  akhir tahun  2014 realisasi pendapatan dari penerimaan PBB mencapai Rp 59 miliar. Sedangkan target tahun 2015 sebesar Rp 58 miliar,” kata Kunto.
Diinformasikan pula bahwa Pemkab Sleman telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012  Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah ini, diharapkan dapat memberikan tambahan yang signifikan terhadap PAD Kabupaten Sleman.
Hal ini mengingat potensi penerimaan PBB-P2 Sleman yang cukup besar. Dengan menjadi pajak daerah yang berarti hasil penerimaan pajak dan pengelolaannya sepenuhnya oleh daerah, tentunya realisasi penerimaan PBB-P2 dapat semakin meningkat.
image_pdfimage_print
Bagikan: