Pimpinan DPRD Sleman Tidak Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Sleman – Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharto mengatakan pimpinan DPRD Sleman tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana alasan yang disampaikan Sri Muslimatun dalam gugatannya kepada pimpinan DPRD Sleman dan pimpinan DPC PDIP Perjuangan Sleman melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada tanggal 20 Oktober 2015.

“Alasan Sri Muslimatun mengajukan gugatan kepada Pimpinan DPRD Sleman karena Pimpinan Dewan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD Sleman,” kata Haris di Sleman, Senin (28/3).

Menurut Haris yang didampingi penasehat hukum pimpinan Dewan, Heribertus Apriadi SH MHum, dalam putusannya tanggal 8 Maret 2016 Majelis Hakim PN Sleman menyatakan mengabulkan eksepsi para tergugat,  kemudian menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp 695 ribu.

“PN mengabulkan eksepsi kami, hasilnya menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 695 ribu,” kata Haris.

Pasalnya surat rekomendasi yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut adalah keputusan badan pejabat tata usaha negara di lingkungan legislatif. Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung (MA), perkara ini harus diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Haris mengemukakan, selama ini Pimpinan Dewan hanya menjalankan kebijakan sesuai peraturan Undang Undang. Menurutnya, jika Pimpinan Dewan mengabulkan keinginan Muslimatun untuk mengeluarkan surat rekomendasi, maka DPRD sama dengan melanggar hukum administrasi negara yang telah ada.

“Kami sendiri merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut. Karena cukup menguras waktu dan perhatian kami. Padahal kami banyak urusan,” tutur Haris.

Selain itu lanjut Haris, Pimpinan Dewan juga merasa nama baiknya telah dicemarkan. Sebab gugatan Sri Muslimatun telah menimbulkan citra negatif dan opini pada Pimpinan Dewan.

Maka itu, kata Haris, hingga saat ini Pimpinan Dewan masih belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi pemberhantian sebagai anggota Dewan untuk Sri Muslimatun meski saat ini Sri Muslimatun sudah dilantik menjadi Wakil Bupati Sleman. Hal ini karena surat rekomendasi pemecatan Sri Muslimatun dari PDIP pun belum disampaikan ke DPRD Sleman.

Meskipun sudah berstatus Wakil Bupati, sampai sekarang Muslimatun masih tercatat sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Hal ini terbukti dengan masih dianggarkannya hak-hak bagi Sri Muslimatun. Di antaranya berupa gaji pokok dan tunjangan, kecuali untuk kunjungan kerja (Kungker).

Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Sleman, Dyah Difalikh Tontowiyah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sampai sekarang Sekwan masih menganggarkan gaji Muslimatun senilai Rp 14 juta per bulan.

“Tapi ya sudah lama tidak diambil. Sejak Agustus tahun lalu sampai sekarang memang tidak diambil,” katanya.

Anggaran tersebut masih berjalan lantaran Sri Muslimatun masih tercatat sebagai anggota legislatif setempat. Namun menurut Dyah, sesuai prosedur, gaji Muslimatun memang tidak bisa diambil sejak pencalonannya sebagai Wakil Bupati Sleman tahun lalu.

image_pdfimage_print
Bagikan: